UNTUX FOREX MT4

Sabtu, 11 September 2010

pasal 4(2) vs pasal 23 atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi

Beberapa klien aku terutama yang bergerak di bidang jasa konstruksi maupun penerima jasa atas konstruksi, selalu bertanya apakah atas jasa yang dimaksud dikenakan pasal 4 ayat 2 final atau pasal 23?

Nah untuk jelasnya supaya tidak rancu kita lihat peraturannya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2009 tentang “PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI” dijelaskan bahwa Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Simplenya sih definisi pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Dijelaskan juga dalam Pasal 3 bahwa penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif:

2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

PPh final tersebut wajib dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Yang termasuk dalam pemotong pajak PPh 4(2) Final adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut, sesuai dengan PMK 244/PMK.03/2008 dijelaskan bahwa jasa perawatan/ perbaikan/ pemeliharaan mesin peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan dipotong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Apabila dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Rancunya di : yang satu Peraturan Pemerintah satunya lagi Peraturan Menteri Keuangan.

Dari peraturan-peraturan terkait tersebut dapat disimpulkan bahwa seharusnya perusahaan konstruksi ya harusnya dipotong PPh 4(2)Final oleh pengguna jasa.

Tapi berhubung “mungkin ada tax planning, tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu” karena peraturannya juga bentrok, ya wajib pajak tentunya milih yang paling kecil dunk yaitu sebesar 2% dari pada tidak ada^^ , terutama pada yang tidak punya izin kualifikasi usaha.

Sabtu, 14 Agustus 2010

Manajemen Pajak

Pemilihan aset dalam penggabungan usaha

Untuk pemilihan aset dalam penggabungan usaha, aspek perpajakan berpengaruh terhadap penentuan metode apa yang akan dipakai dalam penggabungan usaha selain dengan menggunakan pertimbangan hukum, termasuk didalam hal perolehan keuntungan atas dividend dan capital gain. Perlu diketahui bahwa pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008, menyebutkan bahwa keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah salah satu objek pajak.

Kemudian Pasal 10 ayat 3, Undang-undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 mengatur tentang dasar pengenaan pajak atas penggabungan usaha. Pasal ini mengatur bahwa:
"Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar (market price), kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan ".

Apabila mengacu pada peraturan pajak ini berarti bisa diambil suatu kesimpulan bahwa penggabungan usaha yang diperkenankan menurut ketentuan perpajakan adalah dengan menggunakan metode purchase(metode pembelian), yang menilai aset berdasarkan harga pasar bukan menggunakan metode pooling of interest (metode penyatuan kepentingan), yang menilai aset berdasarkan nilai sisa buku.

Meskipun demikian seperti yang dikatakan dalam pasal 10 ayat 3 bahwa dasar penilaian lain dimungkinkan, dalam hal ini menggunakan metode pooling of interest dengan terlebih dahulu meminta izin kepada menteri keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008 pasal 1 bahwa :
1. Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.
2. Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Pertanyaan yang timbul adalah mengapa Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk tidak memperbolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam rangka penggabungan usaha. Jawabannya tidak lain bahwa dengan pooling of interset, tidak ada pajak yang dibebankan atas penggabungan usaha tersebut, lain halnya apabila menggunakan metode purchase yang berdasarkan pada nilai pasar.

Contoh di bawah akan dipergunakan untuk memperjelas perbedaan antara kedua metode tersebut dari sisi pengenaan pajak penghasilan.
Pada metode purchase nilai buku aktiva (book value) dari PT X adalah Rp 750.000.000, sedangkan nilai wajar atau nilai pasarnya (market price) sebesar Rp 1.200.000.000, maka ada penghasilan sebesar Rp 450.000.000 yang timbul sebagai akibat adanya selisih antara nilai wajar (market price) dengan nilai buku (book value), Penghasilan inilah yang merupakan objek pajak penghasilan.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun” Selanjutnya huruf d angka 3 dari pasal 4 ini menyebutkan bahwa salah satu yang termasuk objek pajak adalah “Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha” Jadi keuntungan yang diperoleh oleh PT Y yang disebabkan karena penggabungan usaha dengan cara melakukan pembelian aset milik PT X adalah merupakan objek pajak.
Sedangkan dasar pengenaan pajak untuk perusahaan yang melakukan penggabungan usaha atas dasar metode pooling of interest. Seperti telah dijelaskan di atas, metode pooling of interest menggunakan nilai buku sebagai dasar dalam pengalihan harta dari penggabungan perusahaan. Dengan ini berarti bahwa penggabungan perusahaan dengan metode pooling of interest, sama sekali tidak menghasilkan pengasilan kena pajak, karena penggabungan tersebut didasarkan atas nilai buku dari kedua perusahan, dan bukan berdasarkan suatu penilaian kembali atau nilai pasar.

Dalam model yang disederharnakan seperti yang disajikan dalam gambar dibawah terlihat bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan penggunaan nilai buku, pada akhirnya tetap menggiring wajib pajak menuju kepada pengenaan pajak atas capital gain yang timbul akibat penggabungan usaha, walaupun sudah disetujui Ditjen Pajak menggunakan nilai buku.



Kesimpulan

Dalam Tax planning sebagai bagian dari manajemen pajak tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar dengan membayar pajak dengan jumlah yang dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian agar dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.

Jika dilihat dari aspek ekonominya maka metode pooling of interest mempunyai keunggulan dari segi perpajakan, karena transaksi yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai obyek pajak dan tidak dianggap sebagai suatu bentuk investasi. Dalam metode purchase keuntungannya adalah karena setelah penggabungan usaha, laporan keuangan yang mengakuisisi akan mencerminkan hasil usaha gabungan sejak terjadinya penggabungan.
Laba ditahan perusahaan yang diakuisisi dianggap sebagai laba ditahan perusahaan gabungan. Selain itu terjadi pula penambahan asset dari perusahaan yang diakuisisi.

Jumat, 07 Mei 2010

PRAKTEK TRANSFER PRICING & ASPEK PAJAK

Praktek transfer pricing dulunya hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan yaitu untuk meningkatkan daya saing perusahaan anak yaitu dengan memperbaiki akses perusahaan anak ke dalam pasar modal lokal, laba dan posisi keuangan bisa dinaikkan dengan menetapkan harga yang rendah bagi transfer input kepada perusahaan anak tersebut dan harga transfer yang tinggi bagi ouputnya.

Permasalahan

Permasalahannya ialah seiring dengan perkembangan zaman, praktek transfer pricing sering juga dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus di bayar.

Bila diperhatikan secara lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati, oleh karena itu transfer pricing sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara karena laba sistem korporasi bisa ditingkatkan dengan menetapkan harga-harga transfer yang tinggi dan menetapkan harga-harga transfer yang rendah untuk memindahkan laba dari perusahaan anak yang berlokasi dalam negara-negara bertarif pajak rendah.

Praktek transfer pricing sendiri di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan, hanya saja tidak terlalu terasa efek pengurang pajaknya apabila dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan yang sama sehingga timbul pertanyaan mengapa transfer pricing tidak terlalu berarti dari sisi pajak apabila dipraktekkan dalam divisi yang sama. Hal ini disebabkan karena transfer pricing akan memberikan hasil yang maksimal dalam hal ini meminimalkan jumlah pajak yang terutang, apabila timbul pengenaan tarif yang berbeda dan adanya hubungan istimewa.

Pengenaan tarif yang berbeda dapat terjadi apabila suatu perusahaan memiliki anak perusahaan di luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax heaven countries (Negara yang tidak memungut pajak/ memungut pajak lebih rendah dari Indonesia) dan adanya hubungan istimewa dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atas dasar pengenaan pajak dan atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya yang dapat di rekayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.

Solusi

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dengan cara transfer pricing, antara lain yaitu melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s legth price). Dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang perpajakan No. 11 tentang pajak pertambahan nilai yang juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena pajak itu dilakukan.

Kesimpulan

Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan. Masalah tersebut dapat diatasi dengan ditentukannya kembali besarnya jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene mempunyai anak perusahaan / beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang ditenggarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat dicegah. (Handsen and Mowen , Management Accounting, 1996 : 543)

Sabtu, 19 Desember 2009

Tugas PPAK etika pasar modal

I. PENDAHULUAN


Latar Belakang


Pasar modal adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor) dimana di dalamnya terdapat transaksi penawaran umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik kepada masyarakat investor. Kegiatan tersebut dilindungi oleh payung hukum yang sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan adalah persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri sebab prinsip tersebut menjadi landasan pertimbangan bagi para pelaku di pasar modal untuk melakukan aktivitas perpasar modalan secara rasional. Namun demikian, masih terdapat banyak pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di dalam praktek pasar modal di seluruh dunia.


Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di pasar modal adalah praktek Insider trading. Dalam pasar modal di Indonesia, praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Hal tersebut terjadi bukan hanya karena sulitnya pembuktian terjadinya praktek tersebut, tetapi juga karena sanksi yang diberikan selama ini bersifat kurang tegas. Sanksi yang diberikan terhadap praktek Insider trading selama ini hanya berupa sanksi administratif yaitu denda. Padahal, di dalam peraturan perundangan tentang pasar modal (UUPM) disebutkan bahwa praktek Insider trading termasuk dalam tindak kejahatan pidana. Tindak kejahatan pidana seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi administrstif, tetapi juga mendapat sanksi kurungan agar memberikan efek jera kepada pelakunya.


Berdasarkan uraian sebelumnya, maka menarik untuk dikaji permasalahan tentang praktek Insider trading di Indonesia dalam sebuah makalah yasng berjudul “PRAKTEK INSIDER TRADING DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN ETIKA”.


II. PEMBAHASAN


A. Pasar Modal


Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Baik pasar modal maupun pasar uang adalah merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market).


Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian dari suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.


Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.


Manfaat keberadaan pasar modal diantara lain :


1) Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;


2) Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;


3) Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi negara;


4) Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah;


5) Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat;


6) Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik;


7) Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.


8) Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi


9) investasi;


10) Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial;


11) Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional;


12) Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.


B. Teori Utilitarianisme dalam pasar modal

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.


Teori utilitarianisme berlaku apabila memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan tanpa merugikan pihak lain akibat perbuatan perorangan/kelompok, oleh sebab itu diperlukan keterbukaan dalam kegiatan di pasar modal.


C. Perinsip Keterbukaan dan Etika Dalam Pasar Modal


Perinsip keterbukaan dalam pasar modal dibutuhkan karena diharapkan dapat menimalisasikan pelanggaran etika, sebab Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

  1. Kebutuhan Individu / golongan

  2. Tidak Ada Pedoman

  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

  4. Lingkungan Yang Tidak Etis

  5. Perilaku Dari Komunitas


Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.


Setidak-tidaknya ada tiga fungsi prinsip keterbukaan dalam pasar modal menurut Bismar Nasution yang dituangkan dalam bukunya Keterbukaan Dalam Pasar Modal:


a) Prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Tidak adanya keterbukaan dalam pasar modal membuat investor tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Sebab prinsip keterbukaan memiliki peranan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi karena melalui keterbukaan bisa terbentuk suatu penilaian (judgment) terhadap investasi, sehingga investor secara optimal dapat menentukan pilihan terhadap portofolio mereka. Makin jelas informasi perusahaan maka keinginan investor untuk melakukan investasi makin tinggi. Sebaliknya ketiadaan atau kekurangan serta ketertutupan informasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor, dan konsekuensinya menimbulkan ketidakpercayaan investor dalam melakukan investasi melalui pasar modal.


b) Prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Filosofi ini didasarkan pada kontruksi pemberian informasi secara penuh sehingga menciptakan pasar modal yang efisien, yaitu harga saham sepenuhnya merupakan refleksi dari seluruh informasi yang tersedia. Dengan demikian prinsip keterbukaan dapat berperan dalam meningkatkan ketersediaan informasi yang benar, agar dapat ditetapkan harga pasar yang akurat. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan pasar modal sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan informasi. Tanpa informasi peserta pasar tidak dapat mengevaluasi produk-produk lembaga keuangan tersebut.


c) Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud). Barry Rider menyatakan bahwa semakin banyak informasi yang diungkapakan akan meminimalisasi tindakan salah dan penyalahgunaan. Selanjutnya dia menyatakan bahwa dalam pasar keuangan pendapat tersebut tidak perlu lagi dibuktikan, tetapi lebih banyak tergantung informasi apa yang harus diungkapkan dan kepada siap informasi itu disampaikan. Fungsi prinsip keterbukaan untuk mencegah terjadinya penipuan tersebut adalah pendapat yang paling tua.


D. Insider Trading


Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading ( Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung.


Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik ( dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.


Pelaku Insider Trading


Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM ) pasal 95 sampai 98 Undang- Undang tersebut. Di dalam Pasal 95 UUPM diatur bahwa:


Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan efek Emiten atas Perusahaan Publik yang dimaksud; atau Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”


Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis Corporate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:


Traditional Insiders


Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang mendapat kepercayaan dalam menjalankan kewajiban di dalam perusahaan) di dalam Emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.


Temporary Insiders


Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence (hubungan erat) dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insisders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten/perusahaan publik tersebut.


Informasi orang dalam (Inside Information) dalam Insider trading


Yang dimaksud dengan informasi dalam insider trading adalah informasi material yang penting dan belum dibuka untuk umum (undisclosed information), misalnya:


v Merger, konsolidasi dan akuisisi;


v Pemecahan saham dan pembagian dividen saham;


v Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan;


v Pendapatan dan deviden yang luar biasa;


v Perolehan atau kehilangan kontrak penting;


v Produk atau penemuan baru yang berarti;


v Perubahan tahun fiskal perusahaan;


v Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;


v Perolehan atau kehilangan kontrak penting


v Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan;


v Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang


v Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya.


Informasi tersebut diatas mengandung fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham dan apabila seseorang memiliki informasi tersebut akan menempatkan dirinya pada posisi yang diuntungkan (informational advantage). Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai informasi perusahaan yaitu bahwa tidak semua informasi meskipun material dan dapat mempengaruhi harga saham harus diberitahukan kepada publik, informasi tersebut antara lain yaitu:


v Informasi yang belum matang untuk diberitahukan kepada publik. Misalnya sebuah perusahaan pertambangan menemukan sumber minyak baru yang belum begitu pasti;


v Informasi, yang apabila diberitahukan kepada publik akan dimanfaatkan oleh pesaing-pesaingnya sehingga merugikan perusahaan tersebut;


v Informasi yang memang sifatnya rahasia. Ini yang sering disebut rahasia perusahaan. Misalnya jika ada kontrak dengan pihak ketiga, tetapi dalam kontraktersebut ada klausula yang menyatakan bahwa apa yang ada dalam kontrak tersebut adalah bersifat rahasia di antara para pihak tersebut.


Pembuktian Insider Trading


Praktek Insider trading mungkin dapat dideteksi dengan cukup mudah. Hal tersebut dapat dideteksi dari beberapa fakta-fakta yang ada ketika praktek tersebut terjadi, diantaranya ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu, dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar.


Namun, seperti halnya bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya, insider trading amat sulit untuk dibuktikkan karena pembuktian tindak kejahatan ini memerlukan standard pembuktian yang tinggi. Seperti yang diungkapkan oleh Mulya Lubis dan Alexander Lay (2008) “Standar pembuktian praktek Insider trading tidak mudah karena praktek ini termasuk tindak pidana dalam pasar modal yang memerlukan standar pembuktian beyond reasonable doubt. Standar pembuktian tersebut memungkinkan pelaku Insider trading dibebaskan oleh pengadilan karena pengadilan tidak mampu membuktikan bahwa pelaku bersalah”.


Dalam sistem hukum Indonesia terdapat lima alat pembuktian yang dianggap sah, yaitu surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jika ditelaah, alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Namun pembuktian praktek Insider trading masih dapat dilakukan dengan investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan praktek tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis, termasuk di dalamnya lembaran transaksi elektronik.


Sanksi Praktek Insider Trading


Dalam UUPM Pasal 104 disebutkan bahwa praktek Insider Trading merupakan tindak kejahatan pidana. Oleh karena itu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi hukum atas tindakan tersebut adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas milliar rupiah.


D. PRAKTEK INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL INDONESIA


Sudah hampir lebih dari 31 tahun Pasar Modal Indonesia beroperasi dan berbagai upaya telah dilakukan untuk memajukan pasar modal sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang menjadi pendorong berkembangnya dunia usaha di negara kita. Pasar modal Indonesia telah mengalami serangkaian reformasi semenjak pertama kali beroperasi hingga sekarang. Bursa efek yang dulu terbagi menjadi 2, yaitu BEJ dan BES, sekarang telah terintegrasi menjadi BEI (Bursa Efek Indonesia). Lembaga pengawasan pasar modal yang dulu belum terintegrasi pun, sekarang sudah terintegrasi menjadi BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sejak Desember 2005.

Namun, sangat disayangkan masih banyak terjadi praktek-praktek pelanggaran prinsip keterbukaan di dalamnya. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh emiten-emiten swasta tetapi juga banyak dilakukan oleh emiten BUMN. Mulai dari pelanggaran kecil, seperti keterlambatan penyampaian informasi material perusahaan emiten, sampai dengan pelanggaran berat yang termasuk tindak pidana pasar modal, seperti manipulasi pasar dan Insider trading.


Kasus-kasus ataupun dugaan praktek Insider trading dalam pasar modal kita cukup banyak. Namun, tak satupun dari kasus tersebut yang pernah dibawa dalam proses litigasi (peradilan di pengadilan). Berikut penulis sajikan secara ringkas beberapa contoh dari kasus insider trading yang pernah terjadi dalam pasar modal kita:


Kasus Insider Trading PGN


Kasus itu bermula dari anjloknya harga saham PGN sebesar 23,32% dari Rp9.650 menjadi Rp7.400 per saham pada 12 Januari 2007. Setelah melalui penyelidikan oleh Bapepam, diketahui bahwa anjloknya harga saham PGN dikarenakan oleh insider trading. Informasi material yang dikuasai ‘orang dalam’, yaitu keterlambatan penyelesaian proyek SSWJ (South Sumatera West Java) dan informasi tentang pengurangan volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek tersebut, diduga digunakan sebagai dasar dalam pelepasan saham PGAS pada bulan Januari 2007, Manajemen PGAS baru mengumumkan penundaan itu setelah sahamnya anjlok. Walaupun demikian kasus ini tidak dilanjutkan ke proses litigasi. Pihak PGN hanya dikenai sanksi administratif sebesar Rp35.000.000 dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hanya memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kasus perdagangan saham PGN (insider trading). Ke-9 Orang itu adalah mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak didenda Rp 2,330 miliar, mantan Sekretaris Perusahaan Widyatmiko Bapang sebesar Rp 25 juta, Adil Abas Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta, dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta. Dengan demikian total denda Rp 3,178 miliar yang dikenakan Bapepam terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PGN itu.


Dugaan Insider Trading Indosat


Kasus ini mencuat tatkala dilakukan divestasi sejumlah saham PT Indosat Satellite Corporation Tbk (ISAT) pada bulan Mei 2002. Dalam penjualan yang melibatkan sejumlah pihak itu, harga saham ISAT malah jatuh sehingga mengakibatkan perolehan dana dari divestasi tersebut berkurang 400 miliar dari yang ditargetkan pemerintah. Praktek tersebut diduga ikut melibatkan perusahaan reksadana raksasa, Merrill Lynch. Dalam penyelesaiannya, Bapepam memutuskan tidak terjadi praktek insider trading. Hanya beberapa pihak, yang diduga melanggar peraturan pasar modal sehingga mengakibatkan harga saham fluktuatif, dikenai sanksi administratif serta pencabutan izin usaha, tidak termasuk Merrill Lynch.


Kasus Insider Trading Semen Gresik


Kasus ini merupakan kasus yang masih banyak menyisakan pertanyaan publik. Kasus ini baru mencuat ketika I Putu Gede Ary Sutha, ketua Bapepam waktu itu yang masa jabatannya hampir berakhir, mengumumkan bahwa terjadi indikasi Insider trading dalam perdagangan saham semen gresik. Dia mengungapkan bahwa kasus ini melibatkan mantan menteri keuangan dan sejumlah perusahaan sekuritas, termasuk perusahaan sekuritas milik negara. Setelah melalui penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat 15 pialang yang secara agresif melakukan aksi beli. Diantara 15 pialang tersebut terdapat 3 perusahaan sekuritas yang terkait dengan Semen Gresik (yaitu Danareksa Sekuritas dan Bahana Securities, Jardine Fleming Nusantara) yang menurut Undang-Unang tergolong sebagai orang dalam. Inside Information yang diduga menjadi basis dalam aksi beli itu adalah rencana divestasi saham Semen Gresik oleh pemerintah kepada pihak asing ( salah satunya Cement Mexico). Dalam proses penyelesaian kasus ini, Bapepam mengumumkan bahwa tidak ada bukti yang mengacu kepada Insider trading tetapi apabila ’dikemudian hari’ ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan bukti tindak pidana pasar modal maka, Bapepam akan melakukan proses penyidikan untuk kasus tersebut.


Kasus Sari Husada


Kasus ini terjadi baru mencuat ke permukaan umum pada tahun 2005. Diduga telah terjadi indikasi praktek insider trading yang dilakukan oleh direksi Sari Husada. Akar dari kasus ini adalah ketika manajemen Sari Husada mengeluarkan kebijakan ESOP (Empoyee Stock Option Program, yaitu kebijakan penjualan saham perusahaan kepada karyawan dengan harga yang lebih murah) sebesar 5% (94 juta lembar) dari keseluruhan sahamnya. Saham dari ESOP yang seharusnya dibeli oleh karyawan, malah mayoritas dibeli pihak komisaris, direksi, dan manajer senior (dengan rincian 3 komisaris (44,8%), 5 direksi (42,5%), dan para manajer (12,7%)). Namun, selang berapa waktu kemudian manajemen sari Husada mengeluakan kebijakan Share Buy Back (pembelian kembali) sebesar 10% dari saham yang diterbitkan. Dari dua kebijakan yang saling bertolak belakang tersebut timbul celah yang menguntungkan bagi pembeli saham ESOP kerena harga pembelian kembali lebih tinggi daripada harga penjualan (selisih tersebut sebesar Rp365,6 per lembar saham). Dari kasus ini, Bapepam hanya memberikan sanksi administratif sebesar 2.885 miliar kepada 9 pihak orang dalam yang memperoleh keuntungan dari praktek tersebut.


----------------------------------------------------------------------------


Dari contoh beberapa contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bapepam-LK sebagai otoritas dan regulator pasar modal kita kurang tegas dalam menindaklanjuti berbagai kasus insider trading. Kebanyakan kasus di atas hanya diselesaikan dengan pengenaan sanksi adaministratif yang kurang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pasar modal tesebut. Akibatnya para pelaku yang pernah melakukan praktek curang tidak akan terdisinsentif untuk tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang diungkapkan oleh Yanuar Rizqi, praktisi hukim pasar modal, ”Dampak dari hilangnya penegakan sanksi pidana adalah efek jera. Sehingga, ruang gerak pelaku di kemudian hari tidak bisa dipersempit. Saat ini, jika ada yang menelusuri daftar hitam Bapepam-LK atau meriset publikasi media soal kecurangan pasar modal di Indonesia, hasilnya pasti mayoritas pelaku-pelaku yang melakukan tindak kecurangan adalah pihak-pihak yang sama” ( Majalah Trust. dalam artikel yang berjudul 30 Tahun Pasar Modal Kita).


Bapepam sepertinya enggan dalam menyelesaikan kasus- kasus tersebut ke proses litigasi walaupun sebenarnya kasus tersebut tindak pidana pasar modal. Dalam makalahnya, Elfira Taufani menyebutkan bahwa keengganan Bapepam dalam membawa kasus tersebut ke dalam proses litigasi dikarenakan proses litigasi Insider trading dan tindak pidana pasar modal lainnya cenderung memakan waktu dan biaya lama serta pembuktian dari kasus-kasus tersebut juga sulit.


Jika keengganan yang menyebabkan tidak terlaksana proses pelakasanaan hukum pidana tersebut terus berlangsung maka dapat dipastikan lama kelamaan pasar modal kita akan ambruk karena investor, baik domestik dan asing, sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pasar modal. Pertumbuhan ekonomi akan melambat karena investor akan lebih memilih berinvestasi di pasar modal negara lain yang lebih sehat dan dapat dipercaya. Indra Safitri mengungkapkan bahwa pasar modal tidak akan menjadi instrumen penggerak investasi ekonomi apabila rapuhnya penegakan hukum masih belum dapat diselesaikan.


III. PENUTUP


Solusi


Dari pembahasan diatas, penulis mencoba menemukan beberapa solusi melalui studi literatur dalam menangani praktek insider trading dan penegakan hukum tindak insider trading.


- BAPEPAM-LK harus lebih bertindak proaktif dalam mengawasi jalannya pasar modal.


- BAPEPAM-LK melakukan koordinsi yang integratif dengan lembaga penegakan hukum (seperti kepolisian dan kejaksaan) dan lembaga pemerintah yang lain seperti PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam tindakan preventif maupun penyelesaian kasus insider trading.


- Perlu di adakan revisi UU Pasar Modal agar kasus dugaan insider trading dapat lebih mudah dibuktikan. Revisi ini perlu dilakukan karena selama ini hukum tertulis Indonesia hanya menganut asas pembuktian yang terbatas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan civil penalty (yang sudah diterapkan di AS) yaitu mekanisme campuran antara hukum pidana dan perdata, dimana sanksi hukuman menganut hukum pidana (yang lebih berat hukumannya) tetapi mengugunakan standar pembuktian untuk kasus perdata biasa yang dikenal dengan istilah balance of probabilities.


- Pengimplementasian our of court settlement, yaitu penyelesaian kasus tindak pidana pasar modal diluar pengadilan tanpa menghilangkan rekam pidana dalam database tindak pidana pasar modal.


Kesimpulan


Dari pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan :


Penegakan hukum terhadap kasus insider trading di pasar modal Indonesia kurang tegas karena proses peradilan tindak pidana pasar modal memakan waktu dan biaya yang besar dan juga pembuktian yang rumit. Untuk itu perlu diadakan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, serta alternatif-alternatif lain dalam penegakan hukum tersebut seperti civil penalty dan out of court settlement demi Pasar Modal Indonesia yang sehat dan dapat membawa arus positif dalam perekonomian nasional Indonesia.


Kutipan dari TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany mengatakan etika bisnis beberapa perusahaan di pasar modal masih bermasalah. Hal terjadi karena disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut belum menyadari konsekuensi menjadi perusahaan terbuka.


"Mereka tidak mengerti bahwa kalau sudah menjadi perusahaan publik, aspek keterbukaan (disclosure) menjadi penting,"


Kendati demikian, Fuad mengatakan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan keterbukaan memang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Kasus perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) misalnya, memerlukan waktu lama karena harus melewati proses hukum. "Kami tidak bisa semena-mena menyatakan bersalah. Harus ada saksi dan barang bukti," katanya.


Dalam diskusi tentang tugas dan tanggung jawab komite audit dalam proses good corporate governance/GCG (tata kelola perusahaan) tersebut, Fuad juga menyatakan, inti dari GCG adalah adanya independensi audit internal maupun eksternal. "GCG itu penting sudah menjadi semacam slogan, tapi yang penting adalah komite audit berjalan dengan efektif," kata Fuad.


Fuad menambahkan, salah satu yang membuat GCG sulit diterapkan adalah pembagian tugas dan fungsi tiap-tiap elemen organisasi publik, termasuk pemerintahan, yang belum jelas. "Sering terjadi duplikasi tugas dan fungsi di perusahaan, termasuk pemerintahan, sehingga menjadi tidak efektif," katanya.


Kasus insider trading tidak hanya melanggar aspek hukum, tapi juga aspek etika bisnis.
Insider trading bersalah dalam membocorkan informasi perusahaan kepada orang luar sebelum informasi itu mencapai full disclosure atau dibuka di lantai saham.

Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.

Teori etika terkait

egoisme

Melakukan perdagangan saham untuk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan perusahaan. Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.

Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.