UNTUX FOREX MT4

Jumat, 07 Mei 2010

PRAKTEK TRANSFER PRICING & ASPEK PAJAK

Praktek transfer pricing dulunya hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan yaitu untuk meningkatkan daya saing perusahaan anak yaitu dengan memperbaiki akses perusahaan anak ke dalam pasar modal lokal, laba dan posisi keuangan bisa dinaikkan dengan menetapkan harga yang rendah bagi transfer input kepada perusahaan anak tersebut dan harga transfer yang tinggi bagi ouputnya.

Permasalahan

Permasalahannya ialah seiring dengan perkembangan zaman, praktek transfer pricing sering juga dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus di bayar.

Bila diperhatikan secara lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati, oleh karena itu transfer pricing sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara karena laba sistem korporasi bisa ditingkatkan dengan menetapkan harga-harga transfer yang tinggi dan menetapkan harga-harga transfer yang rendah untuk memindahkan laba dari perusahaan anak yang berlokasi dalam negara-negara bertarif pajak rendah.

Praktek transfer pricing sendiri di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan, hanya saja tidak terlalu terasa efek pengurang pajaknya apabila dilakukan antar divisi dalam satu perusahaan yang sama sehingga timbul pertanyaan mengapa transfer pricing tidak terlalu berarti dari sisi pajak apabila dipraktekkan dalam divisi yang sama. Hal ini disebabkan karena transfer pricing akan memberikan hasil yang maksimal dalam hal ini meminimalkan jumlah pajak yang terutang, apabila timbul pengenaan tarif yang berbeda dan adanya hubungan istimewa.

Pengenaan tarif yang berbeda dapat terjadi apabila suatu perusahaan memiliki anak perusahaan di luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax heaven countries (Negara yang tidak memungut pajak/ memungut pajak lebih rendah dari Indonesia) dan adanya hubungan istimewa dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atas dasar pengenaan pajak dan atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya yang dapat di rekayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.

Solusi

Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dengan cara transfer pricing, antara lain yaitu melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s legth price). Dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa seperti yang tertuang pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang perpajakan No. 11 tentang pajak pertambahan nilai yang juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa kena pajak itu dilakukan.

Kesimpulan

Adanya hubungan istimewa merupakan kunci dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan. Masalah tersebut dapat diatasi dengan ditentukannya kembali besarnya jumlah laba dan biaya-biaya yang timbul di perusahaan multinasional yang notabene mempunyai anak perusahaan / beberapa divisi, sehingga laba dan biaya-biaya yang timbul sebagai hasil transaksi antar divisi tersebut yang ditenggarai sebagai suatu praktek transfer pricing yang bisa meminimalkan pajak terutang dapat dicegah. (Handsen and Mowen , Management Accounting, 1996 : 543)