UNTUX FOREX MT4

Sabtu, 19 Desember 2009

Tugas PPAK etika pasar modal

I. PENDAHULUAN


Latar Belakang


Pasar modal adalah salah satu lembaga pembiayaan atau wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan alternatif sarana investasi bagi masyarakat (investor) dimana di dalamnya terdapat transaksi penawaran umum dan perdagangan efek dari perusahaan publik kepada masyarakat investor. Kegiatan tersebut dilindungi oleh payung hukum yang sangat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan adalah persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri sebab prinsip tersebut menjadi landasan pertimbangan bagi para pelaku di pasar modal untuk melakukan aktivitas perpasar modalan secara rasional. Namun demikian, masih terdapat banyak pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di dalam praktek pasar modal di seluruh dunia.


Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di pasar modal adalah praktek Insider trading. Dalam pasar modal di Indonesia, praktek insider trading tergolong salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait di dalam sejumlah skandal, apakah itu yang melibatkan emiten swasta ataupun BUMN. Hal tersebut terjadi bukan hanya karena sulitnya pembuktian terjadinya praktek tersebut, tetapi juga karena sanksi yang diberikan selama ini bersifat kurang tegas. Sanksi yang diberikan terhadap praktek Insider trading selama ini hanya berupa sanksi administratif yaitu denda. Padahal, di dalam peraturan perundangan tentang pasar modal (UUPM) disebutkan bahwa praktek Insider trading termasuk dalam tindak kejahatan pidana. Tindak kejahatan pidana seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi administrstif, tetapi juga mendapat sanksi kurungan agar memberikan efek jera kepada pelakunya.


Berdasarkan uraian sebelumnya, maka menarik untuk dikaji permasalahan tentang praktek Insider trading di Indonesia dalam sebuah makalah yasng berjudul “PRAKTEK INSIDER TRADING DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN ETIKA”.


II. PEMBAHASAN


A. Pasar Modal


Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Baik pasar modal maupun pasar uang adalah merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market).


Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian dari suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.


Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.


Manfaat keberadaan pasar modal diantara lain :


1) Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;


2) Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;


3) Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi negara;


4) Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah;


5) Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat;


6) Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik;


7) Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.


8) Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi


9) investasi;


10) Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial;


11) Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional;


12) Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten.


B. Teori Utilitarianisme dalam pasar modal

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.


Teori utilitarianisme berlaku apabila memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan tanpa merugikan pihak lain akibat perbuatan perorangan/kelompok, oleh sebab itu diperlukan keterbukaan dalam kegiatan di pasar modal.


C. Perinsip Keterbukaan dan Etika Dalam Pasar Modal


Perinsip keterbukaan dalam pasar modal dibutuhkan karena diharapkan dapat menimalisasikan pelanggaran etika, sebab Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

  1. Kebutuhan Individu / golongan

  2. Tidak Ada Pedoman

  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

  4. Lingkungan Yang Tidak Etis

  5. Perilaku Dari Komunitas


Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham.


Setidak-tidaknya ada tiga fungsi prinsip keterbukaan dalam pasar modal menurut Bismar Nasution yang dituangkan dalam bukunya Keterbukaan Dalam Pasar Modal:


a) Prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Tidak adanya keterbukaan dalam pasar modal membuat investor tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Sebab prinsip keterbukaan memiliki peranan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi karena melalui keterbukaan bisa terbentuk suatu penilaian (judgment) terhadap investasi, sehingga investor secara optimal dapat menentukan pilihan terhadap portofolio mereka. Makin jelas informasi perusahaan maka keinginan investor untuk melakukan investasi makin tinggi. Sebaliknya ketiadaan atau kekurangan serta ketertutupan informasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor, dan konsekuensinya menimbulkan ketidakpercayaan investor dalam melakukan investasi melalui pasar modal.


b) Prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Filosofi ini didasarkan pada kontruksi pemberian informasi secara penuh sehingga menciptakan pasar modal yang efisien, yaitu harga saham sepenuhnya merupakan refleksi dari seluruh informasi yang tersedia. Dengan demikian prinsip keterbukaan dapat berperan dalam meningkatkan ketersediaan informasi yang benar, agar dapat ditetapkan harga pasar yang akurat. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan pasar modal sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan informasi. Tanpa informasi peserta pasar tidak dapat mengevaluasi produk-produk lembaga keuangan tersebut.


c) Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud). Barry Rider menyatakan bahwa semakin banyak informasi yang diungkapakan akan meminimalisasi tindakan salah dan penyalahgunaan. Selanjutnya dia menyatakan bahwa dalam pasar keuangan pendapat tersebut tidak perlu lagi dibuktikan, tetapi lebih banyak tergantung informasi apa yang harus diungkapkan dan kepada siap informasi itu disampaikan. Fungsi prinsip keterbukaan untuk mencegah terjadinya penipuan tersebut adalah pendapat yang paling tua.


D. Insider Trading


Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading ( Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung.


Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik ( dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain.


Pelaku Insider Trading


Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM ) pasal 95 sampai 98 Undang- Undang tersebut. Di dalam Pasal 95 UUPM diatur bahwa:


Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan efek Emiten atas Perusahaan Publik yang dimaksud; atau Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”


Yang termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis Corporate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:


Traditional Insiders


Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang mendapat kepercayaan dalam menjalankan kewajiban di dalam perusahaan) di dalam Emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.


Temporary Insiders


Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence (hubungan erat) dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insisders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten/perusahaan publik tersebut.


Informasi orang dalam (Inside Information) dalam Insider trading


Yang dimaksud dengan informasi dalam insider trading adalah informasi material yang penting dan belum dibuka untuk umum (undisclosed information), misalnya:


v Merger, konsolidasi dan akuisisi;


v Pemecahan saham dan pembagian dividen saham;


v Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan;


v Pendapatan dan deviden yang luar biasa;


v Perolehan atau kehilangan kontrak penting;


v Produk atau penemuan baru yang berarti;


v Perubahan tahun fiskal perusahaan;


v Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen;


v Perolehan atau kehilangan kontrak penting


v Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan;


v Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang


v Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya.


Informasi tersebut diatas mengandung fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham dan apabila seseorang memiliki informasi tersebut akan menempatkan dirinya pada posisi yang diuntungkan (informational advantage). Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai informasi perusahaan yaitu bahwa tidak semua informasi meskipun material dan dapat mempengaruhi harga saham harus diberitahukan kepada publik, informasi tersebut antara lain yaitu:


v Informasi yang belum matang untuk diberitahukan kepada publik. Misalnya sebuah perusahaan pertambangan menemukan sumber minyak baru yang belum begitu pasti;


v Informasi, yang apabila diberitahukan kepada publik akan dimanfaatkan oleh pesaing-pesaingnya sehingga merugikan perusahaan tersebut;


v Informasi yang memang sifatnya rahasia. Ini yang sering disebut rahasia perusahaan. Misalnya jika ada kontrak dengan pihak ketiga, tetapi dalam kontraktersebut ada klausula yang menyatakan bahwa apa yang ada dalam kontrak tersebut adalah bersifat rahasia di antara para pihak tersebut.


Pembuktian Insider Trading


Praktek Insider trading mungkin dapat dideteksi dengan cukup mudah. Hal tersebut dapat dideteksi dari beberapa fakta-fakta yang ada ketika praktek tersebut terjadi, diantaranya ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu, dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar.


Namun, seperti halnya bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya, insider trading amat sulit untuk dibuktikkan karena pembuktian tindak kejahatan ini memerlukan standard pembuktian yang tinggi. Seperti yang diungkapkan oleh Mulya Lubis dan Alexander Lay (2008) “Standar pembuktian praktek Insider trading tidak mudah karena praktek ini termasuk tindak pidana dalam pasar modal yang memerlukan standar pembuktian beyond reasonable doubt. Standar pembuktian tersebut memungkinkan pelaku Insider trading dibebaskan oleh pengadilan karena pengadilan tidak mampu membuktikan bahwa pelaku bersalah”.


Dalam sistem hukum Indonesia terdapat lima alat pembuktian yang dianggap sah, yaitu surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jika ditelaah, alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Namun pembuktian praktek Insider trading masih dapat dilakukan dengan investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan praktek tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis, termasuk di dalamnya lembaran transaksi elektronik.


Sanksi Praktek Insider Trading


Dalam UUPM Pasal 104 disebutkan bahwa praktek Insider Trading merupakan tindak kejahatan pidana. Oleh karena itu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi hukum atas tindakan tersebut adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas milliar rupiah.


D. PRAKTEK INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL INDONESIA


Sudah hampir lebih dari 31 tahun Pasar Modal Indonesia beroperasi dan berbagai upaya telah dilakukan untuk memajukan pasar modal sehingga pasar modal Indonesia dapat berkembang menjadi pendorong berkembangnya dunia usaha di negara kita. Pasar modal Indonesia telah mengalami serangkaian reformasi semenjak pertama kali beroperasi hingga sekarang. Bursa efek yang dulu terbagi menjadi 2, yaitu BEJ dan BES, sekarang telah terintegrasi menjadi BEI (Bursa Efek Indonesia). Lembaga pengawasan pasar modal yang dulu belum terintegrasi pun, sekarang sudah terintegrasi menjadi BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) sejak Desember 2005.

Namun, sangat disayangkan masih banyak terjadi praktek-praktek pelanggaran prinsip keterbukaan di dalamnya. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh emiten-emiten swasta tetapi juga banyak dilakukan oleh emiten BUMN. Mulai dari pelanggaran kecil, seperti keterlambatan penyampaian informasi material perusahaan emiten, sampai dengan pelanggaran berat yang termasuk tindak pidana pasar modal, seperti manipulasi pasar dan Insider trading.


Kasus-kasus ataupun dugaan praktek Insider trading dalam pasar modal kita cukup banyak. Namun, tak satupun dari kasus tersebut yang pernah dibawa dalam proses litigasi (peradilan di pengadilan). Berikut penulis sajikan secara ringkas beberapa contoh dari kasus insider trading yang pernah terjadi dalam pasar modal kita:


Kasus Insider Trading PGN


Kasus itu bermula dari anjloknya harga saham PGN sebesar 23,32% dari Rp9.650 menjadi Rp7.400 per saham pada 12 Januari 2007. Setelah melalui penyelidikan oleh Bapepam, diketahui bahwa anjloknya harga saham PGN dikarenakan oleh insider trading. Informasi material yang dikuasai ‘orang dalam’, yaitu keterlambatan penyelesaian proyek SSWJ (South Sumatera West Java) dan informasi tentang pengurangan volume gas yang dapat dialirkan melalui proyek tersebut, diduga digunakan sebagai dasar dalam pelepasan saham PGAS pada bulan Januari 2007, Manajemen PGAS baru mengumumkan penundaan itu setelah sahamnya anjlok. Walaupun demikian kasus ini tidak dilanjutkan ke proses litigasi. Pihak PGN hanya dikenai sanksi administratif sebesar Rp35.000.000 dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hanya memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kasus perdagangan saham PGN (insider trading). Ke-9 Orang itu adalah mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak didenda Rp 2,330 miliar, mantan Sekretaris Perusahaan Widyatmiko Bapang sebesar Rp 25 juta, Adil Abas Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta, dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta. Dengan demikian total denda Rp 3,178 miliar yang dikenakan Bapepam terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PGN itu.


Dugaan Insider Trading Indosat


Kasus ini mencuat tatkala dilakukan divestasi sejumlah saham PT Indosat Satellite Corporation Tbk (ISAT) pada bulan Mei 2002. Dalam penjualan yang melibatkan sejumlah pihak itu, harga saham ISAT malah jatuh sehingga mengakibatkan perolehan dana dari divestasi tersebut berkurang 400 miliar dari yang ditargetkan pemerintah. Praktek tersebut diduga ikut melibatkan perusahaan reksadana raksasa, Merrill Lynch. Dalam penyelesaiannya, Bapepam memutuskan tidak terjadi praktek insider trading. Hanya beberapa pihak, yang diduga melanggar peraturan pasar modal sehingga mengakibatkan harga saham fluktuatif, dikenai sanksi administratif serta pencabutan izin usaha, tidak termasuk Merrill Lynch.


Kasus Insider Trading Semen Gresik


Kasus ini merupakan kasus yang masih banyak menyisakan pertanyaan publik. Kasus ini baru mencuat ketika I Putu Gede Ary Sutha, ketua Bapepam waktu itu yang masa jabatannya hampir berakhir, mengumumkan bahwa terjadi indikasi Insider trading dalam perdagangan saham semen gresik. Dia mengungapkan bahwa kasus ini melibatkan mantan menteri keuangan dan sejumlah perusahaan sekuritas, termasuk perusahaan sekuritas milik negara. Setelah melalui penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat 15 pialang yang secara agresif melakukan aksi beli. Diantara 15 pialang tersebut terdapat 3 perusahaan sekuritas yang terkait dengan Semen Gresik (yaitu Danareksa Sekuritas dan Bahana Securities, Jardine Fleming Nusantara) yang menurut Undang-Unang tergolong sebagai orang dalam. Inside Information yang diduga menjadi basis dalam aksi beli itu adalah rencana divestasi saham Semen Gresik oleh pemerintah kepada pihak asing ( salah satunya Cement Mexico). Dalam proses penyelesaian kasus ini, Bapepam mengumumkan bahwa tidak ada bukti yang mengacu kepada Insider trading tetapi apabila ’dikemudian hari’ ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan bukti tindak pidana pasar modal maka, Bapepam akan melakukan proses penyidikan untuk kasus tersebut.


Kasus Sari Husada


Kasus ini terjadi baru mencuat ke permukaan umum pada tahun 2005. Diduga telah terjadi indikasi praktek insider trading yang dilakukan oleh direksi Sari Husada. Akar dari kasus ini adalah ketika manajemen Sari Husada mengeluarkan kebijakan ESOP (Empoyee Stock Option Program, yaitu kebijakan penjualan saham perusahaan kepada karyawan dengan harga yang lebih murah) sebesar 5% (94 juta lembar) dari keseluruhan sahamnya. Saham dari ESOP yang seharusnya dibeli oleh karyawan, malah mayoritas dibeli pihak komisaris, direksi, dan manajer senior (dengan rincian 3 komisaris (44,8%), 5 direksi (42,5%), dan para manajer (12,7%)). Namun, selang berapa waktu kemudian manajemen sari Husada mengeluakan kebijakan Share Buy Back (pembelian kembali) sebesar 10% dari saham yang diterbitkan. Dari dua kebijakan yang saling bertolak belakang tersebut timbul celah yang menguntungkan bagi pembeli saham ESOP kerena harga pembelian kembali lebih tinggi daripada harga penjualan (selisih tersebut sebesar Rp365,6 per lembar saham). Dari kasus ini, Bapepam hanya memberikan sanksi administratif sebesar 2.885 miliar kepada 9 pihak orang dalam yang memperoleh keuntungan dari praktek tersebut.


----------------------------------------------------------------------------


Dari contoh beberapa contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bapepam-LK sebagai otoritas dan regulator pasar modal kita kurang tegas dalam menindaklanjuti berbagai kasus insider trading. Kebanyakan kasus di atas hanya diselesaikan dengan pengenaan sanksi adaministratif yang kurang bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana pasar modal tesebut. Akibatnya para pelaku yang pernah melakukan praktek curang tidak akan terdisinsentif untuk tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang diungkapkan oleh Yanuar Rizqi, praktisi hukim pasar modal, ”Dampak dari hilangnya penegakan sanksi pidana adalah efek jera. Sehingga, ruang gerak pelaku di kemudian hari tidak bisa dipersempit. Saat ini, jika ada yang menelusuri daftar hitam Bapepam-LK atau meriset publikasi media soal kecurangan pasar modal di Indonesia, hasilnya pasti mayoritas pelaku-pelaku yang melakukan tindak kecurangan adalah pihak-pihak yang sama” ( Majalah Trust. dalam artikel yang berjudul 30 Tahun Pasar Modal Kita).


Bapepam sepertinya enggan dalam menyelesaikan kasus- kasus tersebut ke proses litigasi walaupun sebenarnya kasus tersebut tindak pidana pasar modal. Dalam makalahnya, Elfira Taufani menyebutkan bahwa keengganan Bapepam dalam membawa kasus tersebut ke dalam proses litigasi dikarenakan proses litigasi Insider trading dan tindak pidana pasar modal lainnya cenderung memakan waktu dan biaya lama serta pembuktian dari kasus-kasus tersebut juga sulit.


Jika keengganan yang menyebabkan tidak terlaksana proses pelakasanaan hukum pidana tersebut terus berlangsung maka dapat dipastikan lama kelamaan pasar modal kita akan ambruk karena investor, baik domestik dan asing, sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pasar modal. Pertumbuhan ekonomi akan melambat karena investor akan lebih memilih berinvestasi di pasar modal negara lain yang lebih sehat dan dapat dipercaya. Indra Safitri mengungkapkan bahwa pasar modal tidak akan menjadi instrumen penggerak investasi ekonomi apabila rapuhnya penegakan hukum masih belum dapat diselesaikan.


III. PENUTUP


Solusi


Dari pembahasan diatas, penulis mencoba menemukan beberapa solusi melalui studi literatur dalam menangani praktek insider trading dan penegakan hukum tindak insider trading.


- BAPEPAM-LK harus lebih bertindak proaktif dalam mengawasi jalannya pasar modal.


- BAPEPAM-LK melakukan koordinsi yang integratif dengan lembaga penegakan hukum (seperti kepolisian dan kejaksaan) dan lembaga pemerintah yang lain seperti PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam tindakan preventif maupun penyelesaian kasus insider trading.


- Perlu di adakan revisi UU Pasar Modal agar kasus dugaan insider trading dapat lebih mudah dibuktikan. Revisi ini perlu dilakukan karena selama ini hukum tertulis Indonesia hanya menganut asas pembuktian yang terbatas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan civil penalty (yang sudah diterapkan di AS) yaitu mekanisme campuran antara hukum pidana dan perdata, dimana sanksi hukuman menganut hukum pidana (yang lebih berat hukumannya) tetapi mengugunakan standar pembuktian untuk kasus perdata biasa yang dikenal dengan istilah balance of probabilities.


- Pengimplementasian our of court settlement, yaitu penyelesaian kasus tindak pidana pasar modal diluar pengadilan tanpa menghilangkan rekam pidana dalam database tindak pidana pasar modal.


Kesimpulan


Dari pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan :


Penegakan hukum terhadap kasus insider trading di pasar modal Indonesia kurang tegas karena proses peradilan tindak pidana pasar modal memakan waktu dan biaya yang besar dan juga pembuktian yang rumit. Untuk itu perlu diadakan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, serta alternatif-alternatif lain dalam penegakan hukum tersebut seperti civil penalty dan out of court settlement demi Pasar Modal Indonesia yang sehat dan dapat membawa arus positif dalam perekonomian nasional Indonesia.


Kutipan dari TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Fuad Rahmany mengatakan etika bisnis beberapa perusahaan di pasar modal masih bermasalah. Hal terjadi karena disebabkan perusahaan-perusahaan tersebut belum menyadari konsekuensi menjadi perusahaan terbuka.


"Mereka tidak mengerti bahwa kalau sudah menjadi perusahaan publik, aspek keterbukaan (disclosure) menjadi penting,"


Kendati demikian, Fuad mengatakan pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar peraturan keterbukaan memang tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Kasus perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam (insider trading) misalnya, memerlukan waktu lama karena harus melewati proses hukum. "Kami tidak bisa semena-mena menyatakan bersalah. Harus ada saksi dan barang bukti," katanya.


Dalam diskusi tentang tugas dan tanggung jawab komite audit dalam proses good corporate governance/GCG (tata kelola perusahaan) tersebut, Fuad juga menyatakan, inti dari GCG adalah adanya independensi audit internal maupun eksternal. "GCG itu penting sudah menjadi semacam slogan, tapi yang penting adalah komite audit berjalan dengan efektif," kata Fuad.


Fuad menambahkan, salah satu yang membuat GCG sulit diterapkan adalah pembagian tugas dan fungsi tiap-tiap elemen organisasi publik, termasuk pemerintahan, yang belum jelas. "Sering terjadi duplikasi tugas dan fungsi di perusahaan, termasuk pemerintahan, sehingga menjadi tidak efektif," katanya.


Kasus insider trading tidak hanya melanggar aspek hukum, tapi juga aspek etika bisnis.
Insider trading bersalah dalam membocorkan informasi perusahaan kepada orang luar sebelum informasi itu mencapai full disclosure atau dibuka di lantai saham.

Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.

Teori etika terkait

egoisme

Melakukan perdagangan saham untuk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan perusahaan. Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.

Empat aspek penting dalam menentukan etis tidaknya suatu tindakan antara lain kegunaan, hak, keadilan, dan kepedulian tidak diindahkan dalam kasus insider trading ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar